Showing posts with label Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Indonesia. Show all posts

Friday, December 18, 2009

Depag: LAZ tidak Dibubarkan (Berita)

By Republika Newsroom http://republika.co.id/berita/95860/Depag_LAZ_tidak_Dibubarkan
Senin, 14 Desember 2009 pukul 16:09:00

JAKARTA--Revisi Undang-undang no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat kini sudah ada di Departemen Hukum dan HAM (Dephukham). Bahkan sudah masuk dalam proglegnas 2010 urutan ketujuh. Namun, masih terus menjadi kontroversi mengenai isi revisi UU tersebut.

Dalam salah satu poin revisinya, Departemen Agama (Depag) mengusulkan agar zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan ini tentu saja akan menjadi ancaman bagi sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada saat ini di Indonesia. Saat ini tercatat ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 18 LAZ Nasional, 33 BAZ provinsi, 429 BAZ Kabupaten/Kota, LAZ daerah dan 4.771 BAZ Kecamatan.

Direktur Pemberdayaan Zakat, Depag, Prof Nasrun Harun, mengatakan, dalam Revisi UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan pemerintah tidak akan membubarkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada saat. Nantinya LAZ tersebut hanya akan berubah fungsi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

"Siapa yang membubarkan LAZ, tidak ada yang mau membubarkan LAZ. Dalam reisi UU tidak ada kata-kata hapuskan LAZ," ujar Prof Nasrun saat Seminar Interaktif bertema Haruskah LAZ Dibubarkan di Auditorium Gedung S, Kampus A, Universitas Trisakti, Jakarta, Senin (14/12).

LAZ, imbuh Nasrun, bukan dihapuskan. Namun hanya berubah fungsi menjadi UPZ. Mereka tak lagi boleh menyalurkan zakat. Mereka hanya bertugas mengumpulkan zakat. "Badan Amil Zakat (BAZ) lah yang boleh menyalurkan zakat," katanya.

Nasrun berharap revisi UU tersebut bisa disetujui oleh DPR. Dengan disetujuinya hal tersebut, menurut Nasrun akan mampu mengurangi angka kemiskinan yang ada saat ini berjumlah 37 juta jiwa. "Kenyataannya saat ini makin hari makin banyak orang miskin. Itu salah kita yang tidak berbuat banyak untuk mereka. Untuk itu perlu adanya revisi UU tersebut," katanya.

Jika UU tersebut jadi direvisi, maka akan ada beberapa hal pokok lainnya yang akan berubah. Salah satunya untuk menggali potensi zakat yang ada di negara kita ini.

Potensi zakat di negara kita ini menurut penelitian dari UIN Syarif Hidayatullah (UIN) tahun 2004 adalah sebesar Rp 19,3 triliun. Namun, laporan yang diterima oleh Depag hanya sekitar Rp 900 miliar. "Padahal kita punya Baznas, Baz Kabupaten Kota, sudah ada pula UU, dan keputusan menteri agamnya. Tapi potensi sangat sangat kecil diperoleh. Dimana letak kesalahannya?," katanya.

Menurut Nasrun, kesalahannya terletak pada UU No.38 tahun 1999 yang lahirnya prematur. Prematurnya uu tersebut, misalnya ada pasal yang mengatakan masyarakat boleh dan tidak berzakat. Ini akibat kurangnya PP yang menguatkan undang-undang tersebut. "Kelemahan paling besar yang tadinya wajib dalam hukum Islam, dalam UU boleh atau tidak. Kewajiban tidak ada," katanya.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Agama dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah, Amelia Fauzia, mengatakan LAZ memang tidak dibubarkan tapi dilebur jadi UPZ. "LAZ dan BAZ tidak bisa dilebur jadi satu. Mereka beda visi dan idiologi seperti halnya Dompet Dhuafa dengan BAZNAS. Sudah duji coba kalau untuk meleburkan harus punya basis sama," katanya.

Amelia mengatakan, sekarang ini kinerja LAZ justru lebih baik dari BAZ. "Jika dilebur sama saja dihilangkan. Ini merupakan kemunduran luar biasa dimasyarakat di Indonesia. Jika menghilangkan LAZ berarti menghancurkan civil society," ujarnya.

Amelia menambahkan, LAZ ini sudah lama dan ajdi gerakan civil society di Indonesia. BAZ dan LAZ yang ada merupakan aset yang sangat penting, kalau yang ditargetkan untuk efisiensi maka regulasi dan efisiensi itu openting. "Niat baik pemerintah itu bisa lebih realistis melihat perkembangan zakat," katanya.

Jika RUU diarahkan untuk mobilisasi zakat. Problmetika bukan pada LAZ, mungkin muzakki ada yang langsung memberikan kepada mustahik. "Harus ada edukasi kepada masyarakat, berikan zakat kepada lembaga yang sudah terkareditas pemerintah, saya kira tanpa maksa-maksa masyarakat juga akan bayar zakat," katanya.

Hal senada dituturkan oleh Direktur Islamic Economics and Finance (IEF), Universitas Trisakti, Prof Sofyan Syafii Harahap mengatakan pemerintah harusnya keluar dari masalah-masalah yang diurus oleh masyarakat. Walaupun Depag tidak ikut mengurus zakat, tapi mereka kan membuat baznas. "Depag mengatakan LAZ tidak dibubarkan, tapi LAZ tidak dibenarkan untuk mendistribusikan, nah itu namanya mengamputasi LAZ," katanya.

Rekomendasi saya, kata Prof Sofyan, pemrintah tetap dibutuhkan tapi pemerintah harus mengukur dirinya sendiri, pemerintah cukup regulator dan pengawas. Jadi tidak perlu melakukan eksekusi. "Misalnya LAZ yang sudah berhasil, disitulah fungsi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap LAZ. Sejauh mana regulasi dilaksankan oleh LAZ. BAZNAS bisa kerjasama dnegan LAZ dengan simbiotik mutualisme bukan saling memakan.

"Rakyat sebagai motor penggerak dari lembaga-lembaga ini. Jika rakyat tidak punya trust maka lembaga tersebut tidak bisa stay. Nah inilah yang harus diterapkan," katanya.

Rekomendasi berikutnya, kata Sofyan, peran pemerintah sudah mampu dan berhasil, BAZNAS harus jadi regulator, pengawas umum dan syariah, koordinasi, forum diskuki, fasilitator, jembatan negara, untuk jembatani civil sicoety dan state. "Jangan jadi alat komersalisasi. Berhentilah pemerintah untuk sok tahu mengurus civil society," ujarnya.

Intelektual Islam, Azyumardi Azra, juga menetang jika LAZ-LAZ dibubarkan. Menurutnya jika lembaga tersebut dibubarkan, maka orang yang terkena gempa dan musibah sudah meninggal duluan. "Mengurus haji dan madarasah saja tidak beres, pemerintah tidak reaktif dalam musibah, maka yang kena musibah akan meninggal duluan. Kalau ada upaya tersebut harusnya ditolak.she

Presiden Direktur Dompet Dhuafa Republika, Ismail A. Said mengaku tidak menyetujui usulan dari Depag yang akan merubah fungsi LAZ menjadi UPZ. Walaupun pemerintah belum tentu setuju dengan usulan depag, tapi dirinya berharap agar LAZ, tidak ditutup. "Biarkan saja. LAZ dan BAZ tetap menjalankan. Baznas yang mengawasi," katanya.

Menurutnya, zakat yang masuk dalam dompet dhuafa Republika setiap tahun mencapai Rp 100 miliar. Ini karena kepercayaan masayarakat terhadap distribusi yang dilakukan oleh dompet dhuafa Republika. she/kpo

Saturday, March 8, 2008

Kep Menag no 581 th 1999 ttg Pelaksanaan UU Zakat

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 581 TAHUN 1999
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT


MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Mengingat :
1. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
2. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, tambahan Lembaran Negara Nomor 3885)
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 1998.
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, dengan segala perubahannya terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 tTahun 1984.
5. Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Propinsi, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya dan Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan Departemen Agama.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
1. Badan AMil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama
2. Lembaga amil zakat adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da'wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.
3. Unit pengumpulan zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh badan amil zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN AMIL ZAKAT

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 2
1. Badan Amil Zakat meliputi Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat daerah propinsi, Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota, dan Badan Amil Zakat kecamatan.
2. Badan Amil Zakat terdiri dari unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan wakil pemerintah
3. Badan Amil Zakat Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara. Badan Amil Zakat daerah propinsi berkedudukan di ibu kota propinsi, Badan Amil Zakat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan Badan Amil Zakat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.

Paragraf 1
Badan Amil Zakat Nasional

Pasal 3
1. Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana
2. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua umum, beberapa orang ketua, seorang sekretaris umum, beberapa orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan divisi pengembangan
3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota
4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota

Paragraf 2
Badan Amil Zakat Daerah

Pasal 4

1. Badan Amil Zakat daerah propinsi terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana
2. Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, bidang pengumpulan, bidang pendistribusian, bidang pendayagunaan, dan bidang pengembangan
3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota
4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota

Pasal 5
1. Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana
2. Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, beberapa orang wakil ketua, seorang sekretaris, beberapa orang wakil sekretaris, seorang bendahara, seksi pengumpulan, seksi pendistribusian, seksi pendayagunaan, dan seksi pengembangan
3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota
4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

Pasal 6
1. Badan Amil Zakat daerah kecamatan terdiri atas dewan pertimbangan, komisi pengawas dan badan pelaksana
2. Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara, urusan pengumpulan, urusan pendistribusian, urusan pendayagunaan, dan urusan penyuluhan
3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris,seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota
4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota

Pasal 7
Pejabat Urusan Agama Islam Departemen Agama di semua tingkatan karena jabatannya, adalah sekretaris badan amil zakat

Pasal 8
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat badan amil zakat di semua tingkatan membentuk unit pengumpul zakat.

Bagian Kedua
Tugas,Wewenang dan Tanggung Jawab

Pasal 9

1. Badan Pelaksana Amil Zakat Nasional bertugas:
a. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
b. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
c. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
d. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi
3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Nasional bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 10
1. Badan Pelaksana Amil Zakat daerah propinsi bertugas:
a. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
b. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
c. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
d. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah propinsi bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 11
1. Badan Pelaksana Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas:
a. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
b. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
c. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
d. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah kabupaten/kota bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 12
1. Badan Pelaksana Amil Zakat kecamatan bertugas:
a. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistriibusian dan pendayagunaan zakat
b. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat
c. Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat
d. Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat kecamatan bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat kecamatan bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, serta penelitian dan pengembangan pengelolaan zakat.

Pasal 13
Masa tugas kepengurusan badan amil zakat adalah selama 3 (tiga) tahun

Pasal 14
Ketua badan pelaksana badan amil zakat di semua tingkatan bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama badan amil zakat ke dalam maupun ke luar

Bagian Ketiga
Tata Kerja

Pasal 15
Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing badan amil zakat di semua tingkatan menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing, serta melakukan konsultasi dan memberikan informasi antar badan amil zakat di semua tingkatan

Pasal 16
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 17
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan badan amil zakat wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya

Pasal 18

Setiap kepala divisi/bidang/seksi/urusan badan amil zakat menyampaikan laporan kepada ketua badan amil zakat melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala badan amil zakat.

Pasal 19
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan badan amil zakat wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahan.

Pasal 20
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan oraganisasi badan amil zakat dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.


BAB III
PENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT

Pasal 21

1. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah
2. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. di Pusat oleh Menteri Agama
b. di daerah propinsi oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi
c. di daerah kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
d. di kecamatan oleh Camat atas usul Kepala Kantor Urusan Agama

Pasal 22
Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan atas permohonan lembaga amil zakat setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. memiliki data muzakki dan musthahiq;
c. memiliki program kerja;
d. memiliki pembukuan;
e. melampirkan surat persyaratan bersedia diaudit.

Pasal 23
Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.

Pasal 24
Pengukuhan dapat dibatalkan apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 dan Pasal 23

BAB IV
LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 25

Pasal 26
Pembayaran zakat dapat dilakukan kepada unit pengumpul zakat pada Badan Amil Zakat Nasional, propinsi, kabupaten/kota dan kecamatan secara langsung atau melalui rekening pada bank

Pasal 27
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 termasuk harta selain zakat seperti: infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.


BAB V

PERSYARATAN PROSEDURE PENDAYAGUNAAN
HASIL PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 28

1. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk musthahiq dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
a. hasil pendataan dan penelitian kebenaran musthahiq delapan asnaf yaitu fakir, miskin,amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil
b. mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan
c. mendahulukan musthahiq dalam wilayahnya masing-masing

2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
a. apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan
b. terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan
c. mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan

Pasal 29
Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif ditetapkan sebagai berikut:
a. melakukan studi kelayakan;
b. menetapkan jenis usaha produktif;
c. melakukan bimbingan dan penyuluhan;
d. melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;
e. mengadakan evaluasi; dan
f. membuat pelaporan

Pasal 30
Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat didayagunakan terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam Pasal 29.


BAB VI
PELAPORAN

Pasal 31

Badan Amil Zakat dan lembaga amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam keptusan ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI.

Pasal 33
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 13 Oktober 1999

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
ttd
H.A. MALIK FADJAR

Tembusan Yth.
1. Presiden R.I.;
2. Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Para Menteri Kabinet Reformasi Pembangunan;
4. Sekjen DPR RI;
5. Sekjen/Irjen/Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji/Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam/Kepala Balitbang Agama/Staf Ahli Menteri Agama
6. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia;
7. Rektor Institut Agama Islam Negeri/Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, Seluruh Indonesia;
8. Para Karo/Sekretaris/Direktur/Inspektur/Kepala Puslitbang Agama/Kepala Pusdiklat Pegawai Departemen Agama;
9. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Seluruh Indonesia
10. Bupati/Walikota Kepala daerah Tingkat II Seluruh Indonesia;
11. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Sunday, February 11, 2007

Banjir dan Karitas Politis

Jika ada bencana, hampir otomatis akan ada kegiatan karitas. Ini pertanda masih kuatnya solidaritas sosial. Semakin masif bencana, semakin marak juga aksi karitas, yang biasanya dalam bentuk sumbangan uang, barang, dan kerja sukarela. Banjir yang melanda Jakarta saat ini (2/07) memunculkan kegiatan karitas yang dilakukan oleh partai politik dan atau aktivis partai politik yang menonjolkan simbol-simbol kepartaian. Karitas politis ini memang kegiatan kedermawanan sosial (filantropi), namun tidak bisa dipisahkan dengan adanya motif politik dibalik kegiatan tersebut disamping motif kemanusiaan. Dan akhirnya kegiatas filantropi seperti ini biasanya hanya berhenti pada karitas yang berefek pada popularitas ketimbang menghilangkan akar permasalahan.

Bantuan banjir partai politik
Banjir di Jakarta saat ini mengakibatkan sekitar 150 ribu penduduk menjadi pengungsi, 54 jiwa melayang, dan kerugian diperkirakan mencapai Rp. 4,1 trilyun. Bantuan untuk korban banjir datang dari berbagai unsur: organisasi filantropi, pemerintah, dan masyarakat.

Organisasi filantropi, seperti PMI, Aksi Cepat Tanggap Dompet Dhuafa, dan Sampoerna foundation memang sehari-hari konsern dalam masalah kedermawanan sosial (filantropi) termasuk menolong korban bencana. Bantuan pemerintah sebenarnya tidak bisa dibilang sumbangan atau kegiatan filantropi karena memang sudah menjadi tugas pemerintah memberikan pelayanan. Namun ada juga individu dan kelompok dari instansi pemerintah yang memberikan bantuan pribadi. Yang paling besar dan masif adalah bantuan dari masyarakat yang banyak dilakukan secara spontan. Tanpa adanya perintah atau himbauan, bantuan sudah berdatangan, relawan bermunculan. Bahkan ibu-ibu dengan cepat mengelompok untuk memasak makanan siap saji. Karena itu pantas kalau pemerintah dalam hal ini presiden SBY ketika meninjau korban banjir mengucapkan terima kasih kepada masyarakat.

Para aktivis partai politik tidak ketinggalan berpastisipasi memberikan sumbangan, mendirikan dan mengelola posko banjir, serta menjadi relawan. Diantaranya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Beberapa partai cukup serius dalam penanganan bencana ini. PKS dan PDIP menghimbau para aktivisnya untuk membuat posko dan menyalurkan bantuan. Di wilayah Jakarta PKS mendirikan 60 posko korban banjir, dan menurunkan sejumlah 1500 kader kepanduan sebagai relawan (Rakyat Merdeka, 7/2/07). Sedangkan PDIP mengklaim memiliki seratusan posko banjir yang didirikan ditingkat kelurahan (TVRI, 6/2/07). Golkar pun tak kalah. Partai ini tidak secara khusus membuat posko bantuan, tapi memberikan bantuan ratusan kardus mie instan di berbagai posko banjir di wilayah Jakarta.

Karitas dan Popularitas
Fenomena karitas politis ini bukan hal baru, tapi semakin terlihat dengan banyaknya bencana di tanah air. Tentu kegiatan karitas adalah kegiatan sosial, yang berangkat dari rasa kemanusiaan. Namun selain motif kemanusiaan, ada hal-hal lain yang mendorong seseorang berderma, seperti penunaian perintah agama, kesenangan batin, dan keinginan untuk dihargai. Begitu pula, selain dampak langsung seperti adanya keselamatan jiwa, dampak yang tidak kasat mata dari pemberian bantuan karitas adalah menguatnya hubungan patron klien termasuk meningkatnya popularitas pemberi.

Adanya motif popularitas akan mudah ditandai ketika bantuan tidak disalurkan kepada lembaga-lembaga filantropi tapi disalurkan sendiri dengan memperlihatkan simbol-simbol pemberi yang jelas, dalam hal ini partai. Seakan ada pesan tak tertulis untuk mengingat peran si pemberi khususnya ketika saat-saat dibutuhkan seperti pemilihan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Dalam sebuah wawancara (TVRI, 6/02/07), misalnya, seorang tokoh partai Golkar buru-buru menjelaskan bahwa bantuan mereka ini real kemanusiaan, bukan untuk kampanye partai. Tokoh partai tersebut ingin menepis image bahwa apa yang mereka lakukan adalah kampanye partai atau untuk menarik konstituen. Suatu penjelasan yang berangkat dari asumsi publik terhadap sumbangan atau bantuan dari partai politik.

Memang tidak salah dengan pemberian bantuan yang berbendera partai. Itu juga perbuatan kedermawanan. Masalah niat itu urusan pemberi dengan Tuhan. Tentu saja masyarakat percaya bahwa dalam kegiatan kedermawanan ada unsur kemanusiaan. Siapa yang tidak terketuk hatinya melihat penderitaan korban banjir. Jangankan masyarakat yang mampu, masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial lebih pun tetap bisa membantu meringankan korban banjir. Tapi masyarakat juga banyak belajar dari amplop-amplop, sumbangan pembangunan masjid, pembangunan jalan, yang bertebaran menjelang pemilu, pilkada, bahkan pemilihan kepala desa, yang bisa mendongkrak suara pemilih.

Sumbangan politis marak karena tidak perlu dana besar, tapi dapat tepat sasaran. Walaupun saat ini marak, sumbangan politis ini tidak perlu dikhawatirkan. Masyarakat pun tidak berfikir bantuan dari siapa, yang penting mereka bisa survive. Urusan pilih memilih partai, adalah urusan belakangan. Namun dari sisi moralitas sebaiknya kepedulian partai atau para aktivis partai disalurkan dengan lebih bermakna dan mendidik. Maksimalkan karitas dengan cara memberikan bantuan jangka panjang (bukan hanya sesaat) dan dikelola secara profesional oleh lembaga filantropi.

Banjir dan perubahan pola pikir penyumbang
Ada persoalan dalam pola berderma masyarakat saat ini yang lebih banyak berupa pemberian langsung dan pemberian konsumtif. Bantuan kemanusiaan akibat banjir lebih banyak mendapat dana karena mengetuk hati dan populer. Sedangkan program untuk mencegah banjir, sepi pendonor karena dianggap tidak kelihatan langsung. Karena itulah sumbangan politis dan drama kegiatan emergensi terjadi setiap tahun. Padahal kerugian sangat besar dan dana emergensi yang keluar juga cukup besar. Agaknya masyarakat dan pemerintah lupa akan pepatah “lebih baik mencegah daripada mengobati.”

Sudah waktunya pola pikir penyumbang dirubah dari sekedar pemberian karitas menjadi pemberian jangka panjang yang mencoba mencegah terjadinya banjir. Misalnya program advokasi lingkungan, pendidikan pelestarian lingkungan, program reboisasi, penegakan hukum bagi perambah hutan, dan advokasi tata kota. Dan tentu saja program lingkungan ini tidak bisa sendirian, tapi terkait dengan program pemberdayaan masyarakat.

Organisasi filantropi harus lebih banyak berkiprah dalam upaya perubahan pola pikir donatur sehingga drama banjir dan karitas politis dapat diminimalisir.