Friday, December 18, 2009

Peleburan LAZ berarti Mematikan Gerakan Civil Society

Saat ini publik sedang meributkan (baca: mengkritisi) rencana pemerintah untuk melebur LAZ (Lembaga Amil Zakat) ke dalam BAZ (Badan Amil Zakat). Keduanya adalah lembaga yang membantu umat Islam menjalankan kewajiban zakat, dan merupakan lembaga kedermawanan sosial (filantropi) yang mengumpulkan dan mengelola zakat, sedekah, dan sumbangan lainnya untuk kemudian mendistribusikannya kepada yang membutuhkan. Perbedaan dasarnya, BAZ adalah lembaga pemerintah, sedangkan LAZ adalah non-pemerintah. Tulisan ini melihat dua hal, pertama upaya peleburan ini tidak realistis karena ideologi serta natur kedua lembaga itu berbeda, dan kedua, menghilangkan eksistensi LAZ berarti membunuh salah satu upaya gerakan civil society Islam.

Peleburan LAZ ke dalam BAZ tidak realistis. Landasan berdiri LAZ itu bottom-up dan sangat mengakar di masyarakat, sedangkan BAZ itu pendiriannya top-down dan sarat dengan birokrasi pemerintah. Secara umum managemen LAZ lebih terbuka, profesional dan akuntabel, dibandingkan BAZ yang mengikuti administrasi dan birokrasi pemerintah. Survey filantropi Islam di tahun 2003/4 yang dilakukan oleh Center for the Study of Religion and Culture membukakan mata terhadap fakta ini. Dan yang paling penting adalah tingkat kepercayaan publik terhadap LAZ sangat tinggi jika dibandingkan dengan BAZ. Kinerja BAZ dan pemerintah secara umum, misalnya dalam pengelolaan haji dan dana abadi umat, menjadi sorotan yang membuat kepercayaan publik terhadap BAZ rendah.

Jika tujuan pemerintah untuk peleburan ini untuk meningkatkan efektivitas, maka tujuan itu sulit akan tercapai. Studi-studi tentang penyatuan (merger) lembaga filantropi mensyaratkan adanya kesamaan ideologi, visi, landasan, dan lainnya untuk merger. Walaupun sudah ada banyak kesamaan, upaya ini membutuhkan banyak faktor untuk bisa berhasil. Sebuah percobaan saat ini dilakukan di Inggris untuk menggabungkan dua buah lembaga filantropi komunitas (community foundations) di Lanscashire dan Merseyside. Menurut Catherine E. Ellliot* dalam presentasinya pada Senior International Fellowship Program pada Center on Philanthropy and Civil Society, CUNY, New York pada 12 November 2009, yang juga dihadiri oleh penulis, merger ini ada kemungkinan berhasil karena keduanya memiliki banyak persamaan termasuk ideologi, visi, latar belakang, donatur, dan managemen.

Kasus merger antar sebuah BAZ dan LAZ di Indonesia sebenarnya sudah pernah diujicobakan, namun gagal. Dalam upaya membantu managemen operasional BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), dilakukanlah merger dengan Dompet Dhuafa. Merger itu terjadi di tahun 2006 dan hanya bisa bertahan satu tahun. Dua contoh kasus ini memperlihatkan bahwa penyatuan bisa dilakukan jika memiliki landasan visi dan ideologi yang sama. Nah bagaimana mungkin penyatuan sebegitu banyak LAZ dan BAZ bisa berjalan sedangkan BAZ sendiri banyak yang belum berjalan sesuai harapan?

Problem utama peleburan di Indonesia adalah birokrasi. Kinerja LAZ yang awalnya sudah transparan, memiliki managemen administrasi yang baik, akan lebur dan hilang dibawah managemen BAZ yang ada dibawah birokrasi pemerintah. Jadi peleburan LAZ ke dalam BAZ bukan meningkatkan efesiensi dan managemen, tetapi hanya akan menghilangkan eksistensi LAZ.

Jika peleburan terjadi, ini merupakan kemunduran luar biasa dalam perkembangan filantropi di Indonesia. LAZ sudah membantu pemerintah dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat kurang mampu. Ia adalah gerakan civil society. Kinerja LAZ saat ini seharusnya patut diapresiasi dan didukung oleh pemerintah, bukan sebaliknya.

Pemerintah sebaiknya realistis dan mau mendengar suara-suara penolakan terhadap rencana penyatukan LAZ dengan BAZ. Penolakan itu datang tidak saja dari LAZ, tapi dari banyak elemen masyarakat, khususnya masyarakat yang mendapat manfaat dari LAZ, para donatur, para pemerhati dan akademisi, serta pendukung gerakan civil society. Niat pemerintah untuk melakukan penataan dan peningkatan zakat seharusnya dengan cara melakukan kerja serius dalam hal standarisasi dan supervisi atas kinerja lembaga-lembaga filantropi, baik BAZ dan LAZ. Cara penyatuan ini malah akan kontraproduktif dan memundurkan langkah umat Islam, dan filantropi di Indonesia.

Centralizing Zakat – the Wrong Solution

Amelia Fauzia

Amid the public uproar surrounding suspicions of corruption in the Bank Century payouts and bailout and doubts about the government’s performance in general, the Department of Religion is planning to centralize the management of zakat charitable donations. This is being done by a draft bill currently on on the table of Parliament which would replace existing law number 38 of 1999 on the Management of Zakat. It is very clear that centralisation would not help the zakat movement, and thus philanthropy and the people’s welfare, but would in fact wreck it by making it dependent on an already troubled government bureaucracy.

The Problems of Centralisation
The Department of Religion assumes that centralisation of zakat will put an end to management problems such as zakat distributions marred by chaos and even fatalities, and problems with the accountability of Muslim philanthropic institutions; they assume that centralization would even mobilize and maximise these institutions’ efficiency. Far from being an effective response to zakat problems, centralizing its collection raises a further problem, that of a giving an institution of dubious management capacity a monopoly over zakat management at the cost of losing the philanthropic institutions that already exist.

Research into philanthropy by the Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) at UIN Syarif Hidayatulah showed that 98.50% of Muslims made zakat fitrah donations, and 34.70% made zakat mal contributions from their excess earnings. The total amount of Muslim philanthropic contributions in 2004 was estimated at Rp. 19.3 trillion. The major part of these contributions was given directly to those in need, to social organisations, and for education and religious purposes including mosques and pesantren. It is only in the last few years that the percentage of zakat channelled through Muslim philanthropic bodies has increased, thanks to the growing trust of the public in non-government Zakat Collection Bodies (LAZ) like Dompet Dhuafa. It is this extraordinary funding potential that is driving the push for centralisation.

The central idea of the draft bill is to give government owned Zakat Collection Agencies (BAZ) a management monopoly, from the highest central levels right down to the villages. This centralisation assumes the existence of BAZ as a professional and trusted institution. The problem is that the public is still very suspicious of the capacity of most BAZ agencies, especially when it comes to management, accountability and the effectiveness of zakat utilisation. Only 1,001 of the 5,649 BAZ agencies proposed to manage zakat since the 1999 Zakat law was passed were actually formed, and it is estimated that only 300 of these were active in 2007 (Fauzia, 2008:230). Bureaucratic problems presented enormous obstacles. And this was happening at the same time as people were losing faith in the performance of haj management and religious community endowment funds (Dana Abadi Ummat).

And if that is not enough, under the draft bill unless the existing non-government LAZ merge with the government owned BAZ, they will not be allowed to operate. The fact is that the LAZ generally far out-perform BAZ, which are heavily burdened with all the problems of government bureaucracy. To date the majority of LAZ have been professional and accountable in managing zakat contributions, and because of this they have earned the trust of the public. This is shown by the fact that the amount of zakat collected by BAZNAS (the National Zakat Collection Body) fell short of that collected by LAZ such as Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah Zakat, and YDSF. The proposed monopoly will sacrifice and swallow these LAZ civil society movements which have helped the state care for otherwise stretched communities by providing (for example) education and disaster rescue services, and by strengthening the economy.

The intent of this centralisation to manage the religious contributions of the public seems absurd. It can only further burden a government that already struggles to handle its reponsibilities. As well as this, the idea of centralisation falls well outside national and global trends towards decentralized systems and strengthening civil society.

The Failure of Centralized Zakat under the New Order
The draft bill’s concept of centralisation in reminiscent of the government style of Soeharto’s New Order. Soeharto tried to centralize zakat management in 1968. This initiative was backed by a proposal from 11 ulamas in Jakarta, among them Professor Hamka and KH. Hasan (a senior religious figure) that the president should promote zakat collections. On October 26, in a speech for the occasion of Isra Miraj celebration (recalling the Prophet Muhammad’s miraculous flight to Jerusalem and ascension to heaven), Soeharto made an announcement about zakat collections and appointed himself as the collector. His proposal to collect zakat using post-office money orders was supported by a number of leaders, and assisted by one of whom was Major-General Alamsyah Ratuprawiranegara.

This effort lasted for only three years. Each year the amount collected and put to use was announced in speeches delivered on days of Islamic importance. The amount of the last national zakat collection, reported on the eve of Idul Fitri in 1970, was Rp. 39.5 million and $2,475. This fell far short of Soeharto’s prediction of Rp. 2.5 trillion each year, to be used for the development and welfare of the Muslim population (Fauzia, 2008;193). This episode should be an important lesson that the government has tried top-down centralization, and failed.

Standardization and Supervision
What is needed now is not centralization to boost the effective utilization of zakat, but lifting the capacity, standards and supervision of the existing philanthropic institutions. These institutions are the driving force behind Indonesia’s philanthropic movement, and deserve to be appreciated and supported. The function of BAZNAS needs to be changed so it can effectively standardize and supervise, but not compete with BAZ and LAZ organizations for collecting and managing philanthropic funds. Similarly the Department of Religion should do much more to build the capacity of Muslim philanthropic institutions, by putting regulations in order and through supervision. Rather than improving the lot of the people, centralizing zakat will deliver it into the hands of a bureaucratic system that remains rife with opportunities for corruption.

LAZ tak Boleh Salurkan Zakat (Berita)

Selasa, 15 Desember 2009 pukul 07:35:00
Oleh: Desy Susilawati

Tak mengizinkan LAZ mendistribusikan zakat, sama saja mengamputasi LAZ.

JAKARTA -- Departemen Agama (Depag) membantah akan adanya sentralisasi pengelolaan zakat dan menghapuskan lembaga amil zakat (LAZ). Direktur Pemberdayaan Zakat Depag, Nasrun Harun, mengatakan tak ada usulan seperti itu dalam revisi Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Menurut Nasrun, zakat solusi bagi kemiskinan dan pemerintah sama sekali tak berniat melakukan sentralisasi pengelolaan zakat dan menghapuskan LAZ. ''Tak ada kata-kata itu dalam revisi,'' katanya dalam seminar Haruskah LAZ Dibubarkan?, di kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Senin (14/12).

Namun, Nasrun menyatakan nantinya LAZ hanya akan berubah fungsi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Mereka tak lagi boleh menyalurkan zakat dan badan amil zakat (BAZ) yang boleh menyalurkan zakat. Ia berharap revisi ini bisa disetujui oleh DPR sehingga nantinya mampu mengurangi angka kemiskinan yang saat ini jumlahnya 37 juta jiwa.

Direktur Islamic Economics and Finance (IEF), Universitas Trisakti, Sofyan Syafii Harahap, mengatakan, pemerintah harusnya keluar dari masalah yang diurus masyarakat. Walaupun Depag tak ikut mengurus zakat, mereka akan membuat Baznas. Diyakini, dengan adanya badan ini, fungsi LAZ akan berkurang.

''Depag mengatakan LAZ tidak dibubarkan, tapi tidak dibenarkan untuk mendistribusikan, ini namanya mengamputasi LAZ,'' kata Sofyan. Ia menambahkan, pemerintah tetap dibutuhkan, namun harus mengukur dirinya sendiri. Pemerintah cukup sebagai regulator dan pengawas. Dengan demikian, pemerintah tak perlu melakukan eksekusi.

Sofyan mencontohkan, jika ada LAZ yang sudah berhasil, disitulah fungsi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan mengamati sejauhmana regulasi dilaksanakan LAZ. Dalam konteks ini, Baznas bisa melakukan kerja sama dengan LAZ secara simbiotis mutualisme bukannya saling memakan.

Direktur Pusat Kajian Agama dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah, Amelia Fauzia, mengatakan, LAZ memang tak dibubarkan, tapi dilebur menjadi UPZ. Saat ini, jelas dia, kinerja LAZ justru lebih baik dibandingkan BAZ. ''Jika dilebur, sama saja dihilangkan. Ini merupakan kemunduran luar biasa bagi masyarakat Indonesia,'' katanya.

Menurut Amelia, LAZ ini sudah lama ada dan menjadi gerakan masyarakat madani. BAZ dan LAZ merupakan aset yang sangat penting. Ia mengatakan, jika revisi diarahkan untuk memobilisasi zakat, problematikanya bukan pada LAZ. Dalam hal ini, mestinya ada edukasi kepada masyarakat untuk membayar zakat pada lembaga pengelola zakat yang ada.

Amelia menambahkan, upaya sentralisasi zakat tak bisa dilakukan di Indonesia. Ia mencontohkan gagalnya sentralisasi zakat pada masa Orde Baru. Masyarakat, kata dia, tak siap dengan adanya sentralisasi. ''Masyarakat akan mempertanyakan lembaga apa yang nantinya bisa menyalurkan zakat,'' ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur Dompet Dhuafa Republika (DDR), Ismail A Said, menyatakan, tak setuju dengan usulan Depag yang akan mengubah fungsi LAZ menjadi UPZ. Meski usulan Depag belum tentu disetujui, ia berharap LAZ tidak ditutup. ''Biarkan saja, LAZ dan BAZ tetap menjalankan. Baznas yang mengawasi,'' kata Ismail.

Ismail mengungkapkan, zakat yang masuk ke DDR setiap tahunnya mencapai Rp 100 miliar. Menurut dia, ini bisa terwujud karena adanya kepercayaan masyarakat terhadap distribusi yang dilakukan oleh DDR atas zakat yang terkumpul itu. Oleh karena itu, ia tak bisa menerima jika LAZ hanya menjadi UPZ.

Hal senada ditegaskan pula Wakil Direktur Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah, Yusuf Wibisono. Ia mengatakan, kinerja zakat justru meningkat jika dikelola oleh masyarakat. Organisasi nirlaba yang transparan dan akuntabel lebih disukai dan menumbuhkan kepercayaan muzakki. ''Di sini, kepercayaan menjadi kata kuncinya,'' katanya. ed:ferry

Depag: LAZ tidak Dibubarkan (Berita)

By Republika Newsroom http://republika.co.id/berita/95860/Depag_LAZ_tidak_Dibubarkan
Senin, 14 Desember 2009 pukul 16:09:00

JAKARTA--Revisi Undang-undang no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat kini sudah ada di Departemen Hukum dan HAM (Dephukham). Bahkan sudah masuk dalam proglegnas 2010 urutan ketujuh. Namun, masih terus menjadi kontroversi mengenai isi revisi UU tersebut.

Dalam salah satu poin revisinya, Departemen Agama (Depag) mengusulkan agar zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan ini tentu saja akan menjadi ancaman bagi sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada saat ini di Indonesia. Saat ini tercatat ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 18 LAZ Nasional, 33 BAZ provinsi, 429 BAZ Kabupaten/Kota, LAZ daerah dan 4.771 BAZ Kecamatan.

Direktur Pemberdayaan Zakat, Depag, Prof Nasrun Harun, mengatakan, dalam Revisi UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan pemerintah tidak akan membubarkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ada saat. Nantinya LAZ tersebut hanya akan berubah fungsi menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

"Siapa yang membubarkan LAZ, tidak ada yang mau membubarkan LAZ. Dalam reisi UU tidak ada kata-kata hapuskan LAZ," ujar Prof Nasrun saat Seminar Interaktif bertema Haruskah LAZ Dibubarkan di Auditorium Gedung S, Kampus A, Universitas Trisakti, Jakarta, Senin (14/12).

LAZ, imbuh Nasrun, bukan dihapuskan. Namun hanya berubah fungsi menjadi UPZ. Mereka tak lagi boleh menyalurkan zakat. Mereka hanya bertugas mengumpulkan zakat. "Badan Amil Zakat (BAZ) lah yang boleh menyalurkan zakat," katanya.

Nasrun berharap revisi UU tersebut bisa disetujui oleh DPR. Dengan disetujuinya hal tersebut, menurut Nasrun akan mampu mengurangi angka kemiskinan yang ada saat ini berjumlah 37 juta jiwa. "Kenyataannya saat ini makin hari makin banyak orang miskin. Itu salah kita yang tidak berbuat banyak untuk mereka. Untuk itu perlu adanya revisi UU tersebut," katanya.

Jika UU tersebut jadi direvisi, maka akan ada beberapa hal pokok lainnya yang akan berubah. Salah satunya untuk menggali potensi zakat yang ada di negara kita ini.

Potensi zakat di negara kita ini menurut penelitian dari UIN Syarif Hidayatullah (UIN) tahun 2004 adalah sebesar Rp 19,3 triliun. Namun, laporan yang diterima oleh Depag hanya sekitar Rp 900 miliar. "Padahal kita punya Baznas, Baz Kabupaten Kota, sudah ada pula UU, dan keputusan menteri agamnya. Tapi potensi sangat sangat kecil diperoleh. Dimana letak kesalahannya?," katanya.

Menurut Nasrun, kesalahannya terletak pada UU No.38 tahun 1999 yang lahirnya prematur. Prematurnya uu tersebut, misalnya ada pasal yang mengatakan masyarakat boleh dan tidak berzakat. Ini akibat kurangnya PP yang menguatkan undang-undang tersebut. "Kelemahan paling besar yang tadinya wajib dalam hukum Islam, dalam UU boleh atau tidak. Kewajiban tidak ada," katanya.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Agama dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah, Amelia Fauzia, mengatakan LAZ memang tidak dibubarkan tapi dilebur jadi UPZ. "LAZ dan BAZ tidak bisa dilebur jadi satu. Mereka beda visi dan idiologi seperti halnya Dompet Dhuafa dengan BAZNAS. Sudah duji coba kalau untuk meleburkan harus punya basis sama," katanya.

Amelia mengatakan, sekarang ini kinerja LAZ justru lebih baik dari BAZ. "Jika dilebur sama saja dihilangkan. Ini merupakan kemunduran luar biasa dimasyarakat di Indonesia. Jika menghilangkan LAZ berarti menghancurkan civil society," ujarnya.

Amelia menambahkan, LAZ ini sudah lama dan ajdi gerakan civil society di Indonesia. BAZ dan LAZ yang ada merupakan aset yang sangat penting, kalau yang ditargetkan untuk efisiensi maka regulasi dan efisiensi itu openting. "Niat baik pemerintah itu bisa lebih realistis melihat perkembangan zakat," katanya.

Jika RUU diarahkan untuk mobilisasi zakat. Problmetika bukan pada LAZ, mungkin muzakki ada yang langsung memberikan kepada mustahik. "Harus ada edukasi kepada masyarakat, berikan zakat kepada lembaga yang sudah terkareditas pemerintah, saya kira tanpa maksa-maksa masyarakat juga akan bayar zakat," katanya.

Hal senada dituturkan oleh Direktur Islamic Economics and Finance (IEF), Universitas Trisakti, Prof Sofyan Syafii Harahap mengatakan pemerintah harusnya keluar dari masalah-masalah yang diurus oleh masyarakat. Walaupun Depag tidak ikut mengurus zakat, tapi mereka kan membuat baznas. "Depag mengatakan LAZ tidak dibubarkan, tapi LAZ tidak dibenarkan untuk mendistribusikan, nah itu namanya mengamputasi LAZ," katanya.

Rekomendasi saya, kata Prof Sofyan, pemrintah tetap dibutuhkan tapi pemerintah harus mengukur dirinya sendiri, pemerintah cukup regulator dan pengawas. Jadi tidak perlu melakukan eksekusi. "Misalnya LAZ yang sudah berhasil, disitulah fungsi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap LAZ. Sejauh mana regulasi dilaksankan oleh LAZ. BAZNAS bisa kerjasama dnegan LAZ dengan simbiotik mutualisme bukan saling memakan.

"Rakyat sebagai motor penggerak dari lembaga-lembaga ini. Jika rakyat tidak punya trust maka lembaga tersebut tidak bisa stay. Nah inilah yang harus diterapkan," katanya.

Rekomendasi berikutnya, kata Sofyan, peran pemerintah sudah mampu dan berhasil, BAZNAS harus jadi regulator, pengawas umum dan syariah, koordinasi, forum diskuki, fasilitator, jembatan negara, untuk jembatani civil sicoety dan state. "Jangan jadi alat komersalisasi. Berhentilah pemerintah untuk sok tahu mengurus civil society," ujarnya.

Intelektual Islam, Azyumardi Azra, juga menetang jika LAZ-LAZ dibubarkan. Menurutnya jika lembaga tersebut dibubarkan, maka orang yang terkena gempa dan musibah sudah meninggal duluan. "Mengurus haji dan madarasah saja tidak beres, pemerintah tidak reaktif dalam musibah, maka yang kena musibah akan meninggal duluan. Kalau ada upaya tersebut harusnya ditolak.she

Presiden Direktur Dompet Dhuafa Republika, Ismail A. Said mengaku tidak menyetujui usulan dari Depag yang akan merubah fungsi LAZ menjadi UPZ. Walaupun pemerintah belum tentu setuju dengan usulan depag, tapi dirinya berharap agar LAZ, tidak ditutup. "Biarkan saja. LAZ dan BAZ tetap menjalankan. Baznas yang mengawasi," katanya.

Menurutnya, zakat yang masuk dalam dompet dhuafa Republika setiap tahun mencapai Rp 100 miliar. Ini karena kepercayaan masayarakat terhadap distribusi yang dilakukan oleh dompet dhuafa Republika. she/kpo

Thursday, November 20, 2008

Seminar: Faith and the State: A History of Islamic Philanthropy in Indonesia

The ALC Brown Bag Seminar Series is proudly supported by:
Centre for Islamic Law and Society and
Asian Law Centre
Research Seminar Series

FAITH AND THE STATE:
A History of Islamic Philanthropy in Indonesia
Amelia Fauzia
PhD Candidate
The University of Melbourne

TOPIC
Zakat, sedekah (donation, giving) and waqf (religious
endowment) are forms of philanthropy practised by
Muslims in Indonesia, as well as in other parts of the
world. Managing Islamic philanthropy in Indonesia
has, however, long been a contested issue, with a
history of rivalry between faith and the state and
between active state involvement and keeping such
activities under the control of Muslim civil society,
which uses Islamic philanthropy to empower itself
and to promote social change.

In her presentation, Amelia Fauzia argues that
although political circumstances do influence the
development of Islamic philanthropy, the state
cannot successfully control it because Muslim
philanthropic practice is generated by the altruistic
and reciprocal nature of communities. In essence,
Islamic philanthropy remains in the hands of Muslim
civil society, irrespective of the political nature of the
state.

PRESENTER
Amelia Fauzia is currently a PhD candidate in
Islamic and Indonesian studies at the University of
Melbourne. She is also a lecturer at the State Islamic
University (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, and a
researcher at the Centre for the Study of Religion
and Culture at the same university. After receiving
her Masters degree from the University of Leiden,
The Netherlands, in 1998, Amelia started teaching
Islamic History of Indonesia at UIN Jakarta in 1999.
In 2002 she became a global research coordinator
for the Islamic Philanthropy for Social Justice in Muslim
Societies, a project covering Egypt, Indonesia, India,
Tanzania, Turkey and the United Kingdom. Amelia
contributed a chapter on women, philanthropy and
Islam to the recently published Indonesian Islam in a
New Era: How Women Negotiate their Muslim Identities
(Dr Susan Blackburn et al, Monash University Press,
2008).

When: Tuesday 5 August, 2008
1.00 – 2.15 PM
Where: Room GM19, Mezzanine Level
Melbourne Law School
185 Pelham St, Carlton
RSVP: Asian Law Centre
Tel: (03) 8344 6847
or
Register Online
http://alc.law.unimelb.edu.au/
Please bring your lunch (in a brown paper bag!) and a critical
mind to the seminars. Tea and coffee will be provide

Thursday, August 28, 2008

Perangko Amal Muhammadiyah 1941-1942

Friday, March 21, 2008

Kep Menag No. 373 Pengganti 581

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 373 TAHUN 2003

TENTANG

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999

TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan organisasi Departemen Agama Republik Indonesia, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839;

2. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885;

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2002;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2002;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 85 Tahun 2002;

7. Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;

8. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut Keputusan menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :

1. Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

2. Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat sesuai dengan ketentuan agama.

3. Unit pengumpulan zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN AMIL ZAKAT

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 2

1. Badan Amil Zakat meliputi Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Daerah Propinsi, Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota, dan Badan Amil Zakat Kecamatan.

2. Badan Amil Zakat terdiri dari unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan wakil pemerintah.

3. Badan Amil Zakat Nasional berkedudukan di Ibukota Negara, Badan Amil Zakat Daerah Propinsi berkedudukan di Ibukota Propinsi, Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota dan Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.

Paragraf 1
Badan Amil Zakat Nasional

Pasal 3

1. Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.

2. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua umum, dua orang ketua, seorang sekretaris umum, dua orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan dan divisi pengembangan.

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota.

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota

Paragraf 2
Badan Amil Zakat Daerah

Pasal 4

1. Badan Amil Zakat Daerah Provinsi terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.

2. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, seorang sekretaris, dua orang wakil sekretaris, seorang bendahara, bidang pengumpulan, bidang pendistribusian, bidang pendayagunaan dan bidang pengembangan.

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota.

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota.

Pasal 5

1. Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.

2. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, seorang sekretaris, dua orang wakil sekretaris, seorang bendahara, seksi pengumpulan, seksi pendistribusian, seksi pendayagunaan dan seksi pengembangan.

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.

Pasal 6

1. Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.

2. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara, urusan pengumpulan, urusan pendistribusian, urusan pendayagunaan dan urusan penyuluhan.

3. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.

4. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua, seorang wakli ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.

Pasal 7

Pejabat Departemen Agama yang membidangi Zakat dan Pejabat Pemerintah Daerah karena jabatannya sesuai tingkatan diangkat dalam kepengurusan Badan Amil Zakat.

Pasal 8

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Badan Amil Zakat di semua tingkatan membentuk Unit Pengumpul Zakat.

Bagian Kedua
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab

Pasal 9

1. Badan Pelaksana Amil Zakat Nasional bertugas:

a. menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;

b. mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat;

c. menyelenggarakan tugas penelitian, pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi pengelolaan Zakat;

d. Membentuk dan mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat sesuai wilayah operasional.

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi.

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Nasional bertugas :

a. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Badan Pelaksana dalam pengelolaan Zakat;

b. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit pengelolaan keuangan zakat.

Pasal 10

1. Badan Pelaksana Amil Zakat Daerah Provinsi bertugas:

a. menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;

b. mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat;

c. menyelenggarakan tugas penelitian, pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi pengelolaan zakat;

d. membentuk dan mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat sesuai wilayah operasional.

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Daerah Provinsi bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi.

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Daerah Provinsi bertugas :

a. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Badan Pelaksana dalam pengelolaan Zakat;

b. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit pengelolaan keuangan zakat.

Pasal 11

1. Badan Pelaksana Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota bertugas:

a. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;

b. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat;

c. menyelenggarakan tugas penelitian, pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi pengelolaan zakat;

d. membentuk dan mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat sesuai wilayah operasional.

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi.

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota bertugas:

a. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Badan Pelaksana dalam pengelolaan Zakat;

b. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit pengelolaan keuangan zakat.

Pasal 12

1. Badan Pelaksana Amil Zakat Daerah Kecamatan bertugas:

a. Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat;

b. Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk penyusunan rencana pengelolaan zakat;

c. menyelenggarakan tugas penelitian, pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi pengelolaan zakat;

d. membentuk dan mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat sesuai wilayah operasional.

2. Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan bertugas memberikan pertimbangan kepada Badan Pelaksana baik diminta maupun tidak dalam pelaksanaan tugas organisasi.

3. Komisi Pengawas Badan Amil Zakat daerah Kecamatan bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas Badan Pelaksana dalam pengelolaan zakat.

Pasal 13

Masa tugas kepengurusan Badan Amil Zakat adalah selama 3 (tiga) tahun.

Pasal 14

1. Ketua Badan Pelaksana Badan Amil Zakat di semua tingkatan bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat baik ke dalam maupun ke luar.

2. Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pelaksana Badan Amil Zakat di semua tingkatan dalam melaksanakan tugasnya secara profesional dan fulltime.

Bagian Ketiga
Tata Kerja

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing Badan Amil Zakat di semua tingkatan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing, serta melakukan konsultasi dan memberikan informasi antar Badan Amil Zakat di semua tingkatan.

Pasal 16

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Amil Zakat bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, memberi bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.

Pasal 17

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Amil Zakat wajib mengikuti dan mematuhi ketentuan serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 18

Setiap kepala divisi/bidang/seksi/urusan Badan Amil Zakat menyampaikan laporan kepada ketua Badan Amil Zakat melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Badan Amil Zakat.

Pasal 19

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan Badan Amil Zakat wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan arahan kepada bawahan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi Badan Amil Zakat dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

BAB III
PENGUKUHAN LEMBAGA AMIL ZAKAT

Pasal 21

1. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh Pemerintah.

2. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. di Pusat oleh Menteri Agama.

b. di Daerah Propinsi oleh Gubernur atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.

Pasal 22

Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dilakukan atas permohonan Lembaga Amil Zakat setelah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

a. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat dapat diajukan oleh masyarakat dengan kriteria sebagai organisasi Islam dan atau Lembaga Dakwah yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam.

b. Persyaratan untuk dapat dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Pusat adalah :

1. berbadan hukum;

2. memiliki data muzakki dan mustahiq;

3. telah beroperasi minimal selama 2 tahun;

4. memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 2 tahun terakhir

5. memiliki wilayah operasi secara nasional minimal 10 provinsi;

6. mendapat rekomendasi dari Forum Zakat (FOZ);

7. telah mampu mengumpulkan dana Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam satu tahun;

8. melampirkan surat pernyataan bersedia disurvei oleh Tim yang dibentuk oleh Departemen Agama dan diaudit oleh akuntan publik;

9. dalam melaksanakan kegiatan bersedia berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Departemen Agama;

c. Persyaratan untuk dapat dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Propinsi adalah :

1. berbadan hukum;

2. memiliki data muzakki dan mustahiq;

3. telah beroperasi minimal selama 2 tahun;

4. memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik selama 2 tahun terakhir

5. memiliki wilayah operasional minimal 40% dari jumlah Kabupaten/Kota di Propinsi tempat lembaga berada;

6. mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi setempat;

7. telah mampu mengumpulkan dana Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun;

8. melampirkan surat pernyataan bersedia disurvei oleh Tim yang dibentuk oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan diaudit oleh akuntan publik;

9. dalam melaksanakan kegiatan bersedia berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) dan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi wilayah operasional.

Pasal 23

Pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.

Pasal 24

Pengukuhan tidak disetujui dan atau dibatalkan dan dicabut, apabila :

a. Pengajuan permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pasal 23.

b. Tidak memenuhi kelayakan sebagai Lembaga Amil Zakat.

BAB IV
LINGKUP KEWENANGAN PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 25

Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh Badan Amil Zakat sesuai tingkatan, sebagai berikut:

a. Badan Amil Zakat Nasional mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah tingkat pusat, swasta nasional dan luar negeri;

b. Badan Amil Zakat Daerah Propinsi mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan dan dinas Daerah Provinsi.

c. Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten/Kota mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan dan dinas Daerah Kabupaten/Kota.

d. Badan Amil Zakat Daerah Kecamatan mengumpulkan zakat dari muzakki pada instansi/lembaga pemerintah dan swasta, perusahaan-perusahaan kecil dan pedagang serta pengusaha di pasar.

Pasal 26

Pembayaran zakat dapat dilakukan kepada Unit Pengumpul Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional, Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan secara langsung atau melalui rekening pada bank.

Pasal 27

Lingkup kewenangan pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 termasuk zakat fitrah dan harta selain zakat seperti: infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat.

BAB V
PERSYARATAN PROSEDUR PENDAYAGUNAAN HASIL

PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 28

1. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahiq dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:

a. hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahiq delapan ashnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil;

b. mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan;

c. mendahulukan mustahiq dalam wilayahnya masing-masing.

2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:

a. apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan;

b. terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan;

c. mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pertimbangan.

Pasal 29

Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha produktif ditetapkan sebagai berikut:

a. melakukan studi kelayakan;

b. menetapkan jenis usaha produktif;

c. melakukan bimbingan dan penyuluhan;

d. melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan;

e. mengadakan evaluasi; dan

f. membuat pelaporan.

Pasal 30

Hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat didayagunakan terutama untuk usaha produktif setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29.

BAB VI
PELAPORAN

Pasal 31

Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaran Haji Departemen Agama.

2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2003

MENTERI AGAMA RI

ttd.

PROF. DR. H. SAID AGIL HUSIN AL MUNAWAR, MA

Tembusan Yth.

1. Presiden RI;

2. Badan Pemeriksa Keuangan;

3. Para Menteri Kabinet Gotong Royong;

4. Sekjen DPR RI;

5. Sekjen/Irjen/Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji/Dirjen Kelembagaan Agama Islam/Kepala Balitbang Agama dan Diklat Keagamaan/Staf Ahli Menteri Agama;

6. Para Gubernur Provinsi seluruh Indonesia;

7. Rektor Institut Agama Islam Negeri/Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, seluruh Indonesia;

8. Para Karo/Sekretaris/Direktur/Inspektur/Kepala Puslit di Lingkungan Departeman Agama

9. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi seluruh Indonesia;

10. Bupati/Walikota Kabupaten/Kota seluruh Indonesia;

11. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.