Policy Analysis berjudul Tantangan Penanggulangan Penyalahgunaan Lembaga Amal untuk Pendanaan Terorisme merupakan produk pengetahuan yang diproduksi oleh I-KHub BNPT sejalan dengan visi membangun I-KHub BNPT sebagai center of excellence. Policy Analysis ini ditulis oleh Amelia Fauzia, seorang guru besar bidang Sejarah Peradaban Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan ahli dalam bidang Filantropi Islam.
Problematika Penanggulangan Pendanaan Terorisme Melalui Lembaga Amal memfokuskan kepada fenomena lembaga-lembaga amal yang terkait dengan kelompok teroris. Policy Analysis ini mencoba mengidentifikasi masalah-masalah yang muncul terkait penanggulangan kasus pendanaan terorisme melalui lembaga amal dan aktivitas filantropi serta merekomendasikan kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga amal.
Sumber pendanaan terorisme yang berasal dari lembaga amal serta publik yang turut menyumbang kepada lembaga amal juga turut menjadi korban dari penyalahgunaan dana sumbangan yang diberikan. Sehingga pencegahan kamuflase dan penyalahgunaan dana amal untuk tujuan yang bertentangan dengan filantropi, dan sebagai upaya memperkuat sektor filantropi menjadi fokus pembahasan dalam Policy Analysis ini. Terdapat 3 (tiga) praktik baik dalam upaya penanggulangan pendanaan terorisme pada lembaga amal yaitu (i) advokasi asosiasi forum zakat untuk pencegahan potensi penyalahgunaan dana amal; (ii) penguatan pencegahan melalui regulasi dan pelibatan multi-stakeholder; (iii) pemanfaatan teknologi informasi dengan aplikasi pengkolektifan data.
Policy Analysis Tantangan Penanggulangan Penyalahgunaan Lembaga Amal untuk Pendanaan Terorisme turut menyajikan rekomendasi strategis dan operasional bagi BNPT serta kementerian dan lembaga terkait dalam semangat akselerasi implementasi RAN PE yang tepat guna dan berdaya guna.
Policy Analysis ini telah dimuat dalam website Ikhub berikut ini:
https://ikhub.id/produk/analisis-kebijakan/policy-analysis-tantangan-penanggulangan-penyalahgunaan-lembaga-amal-untuk-pendanaan-terorisme-36207613