Saturday, March 8, 2008

Undang-Undang Pengelolaan Zakat no 38 Th 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
beribadat menurut agamanya masing-masing;
b. bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam Indoneia yang mampu dan hasil
pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
d. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar
pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat
dipertanggungjawabkan;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a, b, c, dan d perlu dibentuk Undangundang
Pengelolaan Zakat

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok
Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional
sebagai Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839.

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap
pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang musli atau badan yang dimiliki oleh
orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya.
3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban
menunaikan zakat.
4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
5. Agama adalah agama Islam.
6. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
agama.

Pasal 2
Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh
orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.

Pasal 3
Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada
muzakki, mustahiq dan amil zakat.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai denga
Pancasila dan Undang-undang Dasaar 1945.

Pasal 5
Pengelolaan zakat bertujuan :
1. meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan
agama;
2. meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3. meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.

BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT

Pasal 6

(1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
(2) Pembentukan badan amil zakat :
a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama
propinsi;
c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor
departemen agama kabupaten atau kota;
d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan.
(3) Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif,
konsultatif dan informatif.
(4) Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi
persyaratan tertentu.
(5) Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas dan unsur
pelaksana.

Pasal 7
(1) Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah.
(2) Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 8

Badan amil zakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan
mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab
kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan
dengan keputusan menteri.

BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT

Pasal 11

(1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
(2) Harta yang dikenai zakat adalah :
a. emas, perak dan uang;
b. perdagangan dan perusahaan;
c. Hasil pertanian, perkebunan dan perikanan;
d. Hasil pertambangan;
e. Hasil peternakan;
f. Hasil pendapatan dan jasa;
g. tikaz
(3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan
hukum agama.

Pasal 12
(1) Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil
dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki.
(2) Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta
muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki.

Pasal 13
Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, shadaqah, wasiat waris dan
kafarat.

Pasal 14
(1) Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan
hukum agama.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartaya dan kewajiban zakatnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau
badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya.
(3) Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan
dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15
Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan
menteri.

BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT

Pasal 16

(1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq
dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.

Pasal 17
Hasil penerimaan infaq, shadaqah, wasiat, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif.

BAB VI
PENGAWASAN

Pasal 18

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(2) Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota.
(3) Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat meminta
bantuan akuntan publik.

Pasal 19
Badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan tingkatannya.

Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.

BAB VII
SANKSI

Pasal 21

(1) Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak
benar harta zakat, infaq, shadaqah, wasiat, hibah, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 dalam Undang-undang ini diancam dengan hukuman
kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
(3) Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak
pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 22

Dalam hal muzakki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh
unit pengumpul zakat pada perwakilan Republik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada
badan amil zakat nasional.

Pasal 23
Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
pemerintah wajib membantu operasional badan amil zakat.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini, setiap organisasi
pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang
ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 164



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT

I. UMUM
Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara Republik
Indonesia yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Untuk
mewujudkan tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa melaksanakan
pembangunan yang bersifat fisik materiil mental spiritual, antara lain melalui pembangunan di
bidang agama yang mencakup terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh
keimanan dan ketakwaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, meningkatnya akhlak
mulia, terwujudnya kerukunan hidup umat beragama yang dinamis sebagai landasan
persatuan dan kesatuan bangsa, dan meningkatnya peran serta masyarakat dalam
pembangunan nasional. Guna mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya,
antara lain dengan menggali dan memanfaatkan dana melalui zakat.

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk
membayarnya dan diperuntukan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan
pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan
untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

Agar dapat menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat
terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan
sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesioanal dan bertanggung jawab yang
dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban
memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan
pengelola zakat. Untuk maksud tersebut, perlu adanya Undang-undnag Pengelolaan Zakat
yang berasaskan iman dan takwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, kemaslahatan,
keterbukaan dan kepastian hukum sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.

Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan
dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan perananan pranata keagamaan
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta
meningkatnya hasi guna dan daya guna zakat.

Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah,
wasiat, waris, hibah, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan
pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzakki dan mustahiq, baik perseorangan maupun
badan hukum dan/atau badan usaha.

Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama, dalam Undang-undang ini
ditentukan adanya unsur pertimbangan dan unsur pengawas yang terdiri atas ulama, kaum
cendikia, masyarakat dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola.
Dengan dibentuknya Undang-undang tentang Pengelolaan zakat, diharapkan dapat
ditingkatkan kesadaran muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka
menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya, mengangkat derajat mustahiq, dan
meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat, yang semuanya untuk mendapatkan ridha
Allah SWT.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
berada atau menetap baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Yang dimaksud dengan
mampu adalah mampu sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 3

Yang dimaksud dengan amil zakat adalah pengeola zakat yang diorganisasikan dalam suatu
badan atau lembaga.

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat membentuk badan amil zakat Nasional yang berkedudukan di ibu kota
negara. Pemerintah daerah membentuk badan amil zakat daerah yang berkedudukan di ibu
kota propinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Badan amil zakat kecamatan dapat membentuk unit pengumpul zakat di desa atau di
kelurahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan masyarakat ialah ulama, kaum cendekia dan tokoh masyarakat
setempat. Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan tertentu antara lain memiliki sifat
amanah, adil, berdedikasi, profesional, dan berintegritas tinggi.
Ayat (5)
Unsur pertimbangan dan unsur pengawas terdiri atas para ulama, kau cendekia, tokoh
masyarakat dan wakil pemerintah. Unsur pelaksana terdiri atas unit administrasi, unit
pengumpul, unit pendistribusi, dan unit lain sesuai dengan kebutuhan. Untuk meningkatkan
layanan kepada masyarakat, dapat dibentuk unit pengumpul zakat sesuai dengan kebutuhan
di instansi pemerintah dan swasta, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pasal 7
Ayat (1)
Lembaga amil zakat adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas
prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8

Agar tugas pokok lebih berhasil guna dan berdaya guna, badan amil zakat perlu melakukan
tugas lain, seperti penyuluhan dan pemantauan.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Zakat mal adalah baigan harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki
oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya. Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada
bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya
yang memiliki kelebihan makanan untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kadar
zakat adalah besarnya perhitungan atau presentase zakat yang harus dikeluarkan. Waktu
zakat dapat terdiri atas haul atau masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan
Qomariah, tahun Qomariah, panen atau pada saat menemukan tikaz.

Pasal 12
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat harus bersifat proaktif melalui kegiatan
komunikasi, informasi dan edukasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat adalah
memberi kewenangan kepada bank berdasarkan persetujuan nasabah selaku muzakki untuk
memungut zakat harta simpanan muzakki yang kemudian diserahkan kepada badan amil
zakat.

Pasal 13
Dalam ketentuan yang dimaksud dengan :
infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat untuk
kemaslahatan umum.
Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh
orang muslim, di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seorang atau badan yang dilaksanakan pada
waktu orang itu hidup kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat.
Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada badan ail zakat atau lembaga
amil zakat, pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan
sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan utang-utangnya jika ada.
Waris adalah haarta tinggalan seorang yang beragama islam, yang diserahkan kepada badan
amil zakat atau lembaga amil zakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kafaat adalah dendda wajib yang dibayar kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat
oleh orang yang melanggar ketentuan agama.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar wajib pajak
tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Kesadaran
membayar zakat dapat memacu kesadaran membayar pajak.

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Mustahiq delapan ashnaf ialah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, shabilillah, dan
ibnussabil yang di dalam aplikasinya dapat meliputi orang-orang yang paling tidak berdaya
secara ekonomi seperti anak yatim, orang jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut
ilmu, pondok pesantren, anak terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar
dan korban bencana alam.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 17
Pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat diutamakan untuk usaha
yang produktif agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian keuangan zakat.

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk :
a. memperoleh informasi tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh badan amil zakat
dan lembaga amil zakat;
b. menyampaikan saran dan pendapat kepada badan amil zakat dan lembaga amil zakat;
c. memberikan laporan atas terjadinya penyimpangan pengelolaan zakat.

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Selama ini ketentuan tentang pengelolaan zakat diatur dengan keputusan dan instruksi
menteri. Keputusan tersebut adalah keputusan bersama menteri dalam negeri Republik
Indonesia dan menteri agama Republik Indonesia Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang
Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan shadaqah diikuti dengan instruksi menteri agama
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat,
Infaq dan Shadaqah dan instruksi menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3885

No comments: